10/13/2016

Filled Under: , , , , ,

Standar Operasional Prosedur Informed Consent (Persetujuan TIndakan Medis)

Standar Operasional Prosedur adalah salah satu komponen penting dalam pelaksanaan akreditasi di sarana pelayanan kesehatan. Untuk itu tim akreditasi membutuhkan template/contoh standar operasional prosedur, yang nantinya disesuaikan dengan kondisi masing-masing RS. Berikut contoh Standar Operasional Prosedur Informed Consent, atau SOP Informed Consent (Persetujuan Tindakan Medis).

PENGERTIAN
Persetujuan Tindakan Kedokteran adalah persetujuan yang diberikan kepada pasien atau keluarga terdekat pasien setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilakukan terhadap pasien.
TUJUAN
1.    Memberikan hak pasien untuk memahami tindakan yang akan dijalani beserta kemungkinan komplikasi dan tatalaksananya
2.    Agar pasien benar-benar dapat memutuskan untuk setuju atau tidak setuju dengan tindakan medis yang akan diberikan kepadanya setelah mendapatkan informasi selengkap-lengkapnya dari dokter
3.    Mencegah tuntutan hukum jika terjadi komplikasi tindakan medis
4.    Mencegah kesalahan komunikasi antara dokter dengan pasien
KEBIJAKAN
Sebelum dilaksanakan tindakan medis DPJP memberikan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilakukan terhadap pasien
PROSEDUR
1.    DPJP memberikan penjelasan baik secara lisan atau tertulis dengan memberikan kesempatan yang cukup untuk tanya jawab. Bentuk tertulis dapat dijadikan bukti bahwa informasi tersebut telah diberikan
2.    Penjelasan dilakukan menggunakan bahasa yang dipahami oleh pasien, sesuai tingkat pendidikan serta ras / etnisnya. Bilamana perlu dapat digunakan alat peraga atau gambar untuk memudahkan penjelasan
3.    Informasi yang diberikan setidaknya meliputi :
a.    Diagnosa dan tata cara tindakan medis



b.    Tujuan/alasan medis yang dilakukan dan prospek keberhasilan
c.    Resiko, manfaat, komplikasi dan side effect (akibat ikutan) yang mungkin terjadi
d.    Resiko-resiko yang harus diinformasikan
1)    Resiko yang melekat pada tindakan kedokteran tersebut
2)    Resiko yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya
e.    Prognose penyakit bila tindakan medis dilakukan atau tidak dilakukan
f.     Alternatif tindakan medis lain yang tersedia dan resiko masing-masing
g.    Resiko bila tidak dilakukan tindakan
h. Perkiraan hanya diinformasikan (bisa oleh bagian pemasaran/Humas/Kasa)
4.    Selama prosedur penjelasan, pasien mempunyai hak untuk bertanya
5.    Setelah penjelasan diberikan, pasien diminta mengulang apa yang telah dimengerti. Jika ada bangian yang penting tidak dimengerti oleh pasien atau disalah mengertikan, dokter harus mengulangi lagi penjelasannya hingga pasien mengerti
6.    Setelah menerima penjelasan dan mengerti, pasien berhak menyetujui tau menolak tindakan kedokteran yang akan dilakukan
7.    Persetujuan tindakan medis tertulis diberikan oleh pasien sendiri bila dia kompeten (dewasa, sadar dan sehat mental)


Atau oleh keluarga terdekat atau walinya dalam hal ini dia (pasien) tidak kompeten
8.    Dalam keadaan gawat darurat untuk menyelamatkan jiwa pasien dan atau mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteran
9.    Dalam hal ini dilakukan tindakan kedokteranuntuk menyelamatkan jiwa pasien  dan atau mencegah kecacatan, dokter atau dokter gigi wajib memberikan penjelasan sesegera mungkin pada pasien setelah pasien sadar atau kepada keluarga
10. Keputusan melakukan tindakan kedokteran untuk menyelamatkan jiwa pasien dan atau mencegah kecacatan diputuskan oleh dokter atau dokter gigi dan dicatat di dalam rekam medik
11. Urutan prioritas yang berhak memberikan persetujuan atau penolakan adalah sebagai berikut :
a.    Pasien sendiri sudah dewasa / sudah bmenikah, sadar, sehat mental, tanpa paksaan
b.    Pasien dewasa dibawah kemampuan dilakukan oleh walinya
c.    Pasien dengan gangguan mental oleh mereka sesuai hak sebagai berikut :
1)    Ayah atau ibu kandung
2)    Wali yang sah
3)    Saudara kandung


d.    Pasien yang sudah menikah, oleh mereka sesuai urutan hak sebagai berikut :
1)    Suami atau istri
2)    Ayah tau ibu kandung
3)    Anak kandung
4)    Saudara kandung
e.    Pasien dibawah umur 21 tahun, oleh mereka sesuai urutan hak sebagai berikut :
1)    Ayah atau ibu kandung
2)    Saudara kandung yang sudah dewasa
f.     Pasien dibawah umur 21 tahun yang tidak mempunyai orang tua atau berhalangan hadir, oleh mereka sesuai urutan hak sebagai berikut :
1)    Ayah / ibu angkat
2)    Saudara kandung yang sudah dewasa
3)    Keluarga terdekat
4)    Induk semang
12. Dalam hal dilakukan tindakan kedokteran untuk menyelamatkan jiwa pasien atau mencegah kecacatan, dokter atau dokter gigi wajib memberikan penjelasan sesegera mungkin pada pasien setelah pasien sadar atau kepada keluarga
13.  ..................................................
14. Jika pasien menyetujui dilakukan tindakan kedokteran yang disebut maka pasien akan menandatangani lembar persetujuan tindakan kedokteran dan diberitahukan kapan akan dilakukan tindakan kedokteran tersebut


15. Jika pasien tidak menyetujui tindakan medis yang akan dijalankan maka pasien akan menandatangani lembar penolakan tindakan kedokteran
UNIT TERKAIT
1.    INSTALASI BEDAH
2.    IGD
3.    Unit Rawat Inap
4.    Unit Rawat Jalan
5.    Unit Penunjang
REFERENSI
Konsil Kedokteran Indonesia (2006) Manual Persetujuan Kedokteran
PMK 290/MENKES/PER/III/2008. Persetujuan Tindakan Kedokteran


0 komentar: